Oleh Prof. Dr. Ahmad Sanusi, Lc., M.A.
Tema: Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia – Menjaga Akal sebagai Amanah Allah dan Menyelamatkan Generasi Bangsa
Alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji hanya milik Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat iman, Islam, kesehatan, dan kesempatan kepada kita sehingga kembali dipertemukan dengan hari Jum’at, penghulu segala hari. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, keluarga beliau, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, serta seluruh umat Islam yang istiqamah mengikuti sunnahnya hingga akhir zaman.
Dalam khutbah Jum’at yang disampaikan di Masjid Al Washilah Jakarta Barat, Prof. Dr. Ahmad Sanusi, Lc., M.A. mengajak seluruh jamaah menjadikan momentum Hari Anti Narkoba Sedunia sebagai sarana introspeksi dan penguatan komitmen untuk menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari ancaman narkotika serta berbagai zat adiktif yang semakin merusak kehidupan manusia.
Beliau membuka penjelasan dengan mengingatkan bahwa Islam adalah agama yang menjaga kemaslahatan manusia. Seluruh syariat yang Allah turunkan memiliki tujuan mulia yang dikenal sebagai Maqashid Syariah, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Penyalahgunaan narkoba secara nyata merusak hampir seluruh tujuan syariat tersebut, terutama menjaga akal sebagai anugerah terbesar yang membedakan manusia dari makhluk lainnya.
Beliau menjelaskan bahwa meskipun istilah narkoba belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, syariat Islam telah memberikan kaidah yang sangat jelas mengenai segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran. Oleh sebab itu, seluruh ulama sepakat mengqiyaskan narkotika kepada khamr karena memiliki sebab hukum (‘illat) yang sama, yakni menghilangkan akal dan merusak manusia.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Beliau menjelaskan bahwa Allah tidak hanya mengatakan “jangan meminum khamr”, melainkan menggunakan kata فَاجْتَنِبُوهُ (fajtanibûh) yang berarti “jauhilah”. Para ulama tafsir menerangkan bahwa perintah menjauhi memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tidak mengonsumsi. Seorang muslim diperintahkan menjauhi seluruh sebab, lingkungan, pergaulan, perdagangan, hingga aktivitas yang dapat menyeretnya kepada perbuatan tersebut.
Kemudian beliau mengutip firman Allah berikutnya:
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”
(QS. Al-Ma’idah: 91)
Ayat ini menunjukkan bahwa dampak khamr dan segala yang memabukkan bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan hubungan sosial, memecah belah keluarga, menghilangkan ketenangan hidup, dan menjauhkan manusia dari ibadah kepada Allah SWT.
Dalam khutbahnya, Prof. Dr. Ahmad Sanusi, Lc., M.A. kemudian membawakan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW sebagai landasan hukum.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi kaidah utama dalam fiqih Islam. Semua zat yang menghilangkan kesadaran, merusak akal, serta membuat seseorang kehilangan kendali terhadap dirinya termasuk dalam kategori yang diharamkan.
Beliau juga menyampaikan hadis yang sangat terkenal:
“Apa saja yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini dipahami bahwa Islam menutup seluruh pintu menuju kemaksiatan. Tidak ada istilah mencoba sedikit, sekadar penasaran, ataupun hanya sekali memakai. Sesuatu yang hakikatnya memabukkan tetap dihukumi haram meskipun dalam kadar sedikit.
Selanjutnya beliau mengingatkan hadis Rasulullah SAW:
“Allah melaknat khamr; peminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang meminta dibawakan, dan yang memakan hasil penjualannya.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Beliau menjelaskan bahwa laknat tersebut menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang peredaran barang yang memabukkan. Bukan hanya pengguna yang berdosa, tetapi seluruh pihak yang mendukung rantai distribusinya. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, maka pengedar, bandar, kurir, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkoba memikul tanggung jawab moral yang sangat berat di hadapan Allah SWT.
Khutbah kemudian mengulas berbagai dampak penyalahgunaan narkoba yang kini menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Narkoba telah merenggut masa depan jutaan generasi muda, menghancurkan prestasi, merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindakan kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga menyebabkan kematian akibat overdosis. Banyak keluarga yang hancur bukan karena kemiskinan, tetapi karena salah satu anggotanya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Beliau mengingatkan bahwa musuh terbesar generasi muda bukan hanya kebodohan, tetapi juga rusaknya akhlak dan lemahnya benteng keimanan. Oleh karena itu, keluarga menjadi madrasah pertama yang harus menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini. Orang tua hendaknya tidak hanya memenuhi kebutuhan materi anak-anaknya, tetapi juga memberikan perhatian, kasih sayang, pengawasan, serta pendidikan agama yang kuat.
Masjid dan pesantren juga memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi. Melalui pembinaan akidah, ibadah, akhlak, serta pengajian Al-Qur’an, diharapkan lahir generasi yang kuat imannya, cerdas akalnya, dan kokoh menghadapi berbagai godaan zaman.
Menutup khutbahnya, Prof. Dr. Ahmad Sanusi, Lc., M.A. mengajak seluruh jamaah untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Jangan pernah memberikan ruang bagi narkoba dalam kehidupan umat Islam. Jadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat, jadikan keluarga sebagai benteng akhlak, dan jadikan Al-Qur’an serta Sunnah Rasulullah SAW sebagai pedoman hidup agar selamat di dunia maupun di akhirat.
Semoga Allah SWT menjaga negeri Indonesia dari bahaya narkoba, melindungi anak-anak dan generasi muda dari pergaulan yang merusak, memberikan hidayah kepada mereka yang masih terjerumus agar segera bertaubat, serta menjadikan kita semua termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa menjaga akal, iman, dan amal saleh hingga akhir hayat.
Wallahu a’lam bish-shawab.