Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kehujjahan Ijma’

Oleh: Prof. Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A.
Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Pengasuh Pondok Pesantren Al Washilah Jakarta

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kehujjahan Ijma’

Ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang menempati posisi penting setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan ijma’ sebagai hujjah atau dalil hukum.

Mayoritas ulama (jumhur), yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, serta sebagian besar ahli ushul fiqih, berpendapat bahwa ijma’ merupakan hujjah syar’iyyah yang bersifat qath’i dan wajib dijadikan pedoman dalam proses istinbathul ahkam (penggalian hukum Islam).

Sebaliknya, sebagian kecil ulama, seperti An-Nazzham dari kalangan Mu’tazilah dan sebagian ulama Syiah, berpendapat bahwa ijma’ tidak dapat dijadikan hujjah. Mereka bahkan beranggapan bahwa ijma’ hakiki sangat sulit, bahkan tidak mungkin, terjadi.

Berikut adalah argumentasi dari kedua kelompok tersebut.

Dalil Jumhur Ulama yang Menetapkan Ijma’ sebagai Hujjah

1. Dalil dari Al-Qur’an

a. QS. Al-Baqarah Ayat 143

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا

Artinya:

“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.”

Menurut jumhur ulama, kata “ummatan wasathan” menunjukkan bahwa umat Islam adalah umat yang adil dan berada di jalan tengah. Sifat adil tersebut menjadi bukti bahwa kesepakatan umat tidak mungkin berada di atas kebatilan.

b. QS. An-Nisa Ayat 115

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ… وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ…

Ayat ini menjadi salah satu dalil terkuat yang digunakan oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan kehujjahan ijma’. Menurut beliau, mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin merupakan perbuatan yang diharamkan.

Karena ijma’ merupakan kesepakatan orang-orang mukmin, maka mengikuti ijma’ menjadi suatu kewajiban syariat.

c. QS. Ali Imran Ayat 103

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Allah memerintahkan umat Islam untuk bersatu dan melarang perpecahan. Menolak hasil ijma’ berarti membuka pintu perpecahan di tengah umat, sehingga mengikuti ijma’ menjadi bagian dari menjaga persatuan kaum muslimin.

d. QS. Ali Imran Ayat 110

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ…

Ayat ini menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang senantiasa mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Menurut jumhur ulama, hasil ijma’ merupakan bentuk amar ma’ruf karena kesepakatan para mujtahid tidak mungkin mengandung kebatilan.

e. QS. An-Nisa Ayat 59

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Ayat ini memerintahkan agar setiap perselisihan dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Para ulama memahami melalui mafhum mukhalafah bahwa apabila tidak terjadi perselisihan karena seluruh ulama telah bersepakat (ijma’), maka kesepakatan tersebut dapat dijadikan dasar hukum.

f. QS. Asy-Syura Ayat 10

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Ayat ini juga dipahami dengan cara yang sama, yaitu apabila terjadi perselisihan maka dikembalikan kepada Allah. Sebaliknya, apabila tidak terjadi perselisihan karena telah tercapai ijma’, maka ijma’ tersebut menjadi dasar hukum yang dapat diikuti.

2. Dalil dari Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تجتمع أمتي على الضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

لا تجتمع أمتي على الخطأ

“Umatku tidak akan bersepakat dalam kesalahan.”

Hadis-hadis lainnya juga menegaskan:

  • Allah tidak akan mengumpulkan umat Muhammad di atas kesesatan.
  • Allah tidak akan mengumpulkan umat Muhammad di atas kesalahan.
  • Rasulullah ﷺ berdoa agar umatnya tidak dipersatukan dalam kesesatan dan Allah mengabulkan doa tersebut.

Dari keseluruhan hadis tersebut dipahami bahwa kesepakatan umat Islam, khususnya para ulama mujtahid, merupakan petunjuk kepada kebenaran.

Selain itu Rasulullah ﷺ juga bersabda:

من سره أن يسكن بحبوحة الجنة فليلزم الجماعة

“Barang siapa ingin memperoleh tempat terbaik di surga, hendaklah ia berpegang teguh kepada jamaah.”

Beliau juga bersabda:

يد الله مع الجماعة

“Pertolongan Allah bersama jamaah.”

Serta sabda beliau:

من خرج عن الجماعة…

“Barang siapa keluar dari jamaah, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”

Dan:

من فارق الجماعة ومات فميتة الجاهلية

“Barang siapa meninggalkan jamaah lalu meninggal, maka ia mati seperti kematian jahiliah.”

Hadis-hadis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga persatuan umat dan mengikuti jamaah kaum muslimin, yang oleh para ulama dipahami sebagai dasar bagi kehujjahan ijma’.

3. Dalil Akal

Secara rasional, Allah SWT telah menetapkan Nabi Muhammad ﷺ sebagai nabi terakhir, sedangkan syariat Islam berlaku hingga Hari Kiamat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ…

“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berada di atas kebenaran hingga akhir zaman.” (HR. Abu Dawud)

Karena wahyu telah berhenti setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, maka keberlangsungan syariat Islam dijaga melalui para ulama.

Apabila para ulama seluruhnya mungkin bersepakat dalam kesesatan, maka syariat Islam akan hilang dari muka bumi. Hal tersebut bertentangan dengan janji Allah untuk menjaga agama-Nya.

Oleh sebab itu, menurut jumhur ulama, kesepakatan para mujtahid dalam suatu hukum syariat merupakan sesuatu yang dijaga oleh Allah sehingga tidak mungkin seluruhnya berada dalam kesalahan.

Selain itu, secara logika, apabila sejumlah besar ulama yang memiliki keilmuan tinggi, ketakwaan, dan metodologi istinbath yang benar mencapai satu kesimpulan yang sama, maka kemungkinan mereka seluruhnya sepakat dalam kesalahan sangat kecil. Inilah yang menjadi salah satu dasar rasional diterimanya ijma’ sebagai hujjah dalam hukum Islam.

Editor : Abi Muqoddas Arya Malik