Kelompok Ulama yang Tidak Menganggap Ijma’ sebagai Hujjah serta Macam-Macam Ijma’

Oleh: Prof. Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A.
Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Pengasuh Pondok Pesantren Al Washilah Jakarta

Kelompok Ulama yang Tidak Menganggap Ijma’ sebagai Hujjah

Mayoritas ulama (jumhur) bersepakat bahwa ijma’ merupakan dalil hukum Islam yang sah setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun demikian, terdapat sebagian kecil ulama, seperti An-Nazzham dari kalangan Mu’tazilah dan sebagian ulama Syiah, yang berpendapat bahwa ijma’ tidak dapat dijadikan hujjah (dalil hukum). Menurut mereka, ijma’ hakiki hampir mustahil terjadi karena sulit mewujudkan kesepakatan seluruh mujtahid di setiap masa.

Dalil dari Al-Qur’an

1. Surah An-Nahl Ayat 89

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ

Artinya:

“Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. An-Nahl: 89)

Menurut kelompok ini, ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an telah menjelaskan seluruh pokok ajaran agama. Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa tidak diperlukan lagi dalil tambahan berupa ijma’, karena seluruh hukum telah memiliki landasan di dalam Al-Qur’an.

2. Surah An-Nisa Ayat 59

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad), serta ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah).” (QS. An-Nisa: 59)

Mereka memahami ayat ini sebagai perintah untuk mengembalikan setiap perselisihan hanya kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Karena ijma’ tidak disebutkan secara eksplisit, mereka berkesimpulan bahwa ijma’ bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri.

Dalil dari Hadis

Kelompok ini juga menjadikan hadis tentang pengutusan Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai dasar argumentasi.

Rasulullah ﷺ bertanya kepada Mu’adz:

“Dengan apakah engkau akan memutuskan perkara?”

Mu’adz menjawab:

“Dengan Kitab Allah.”

Beliau bertanya lagi:

“Jika tidak engkau temukan di dalam Kitab Allah?”

Mu’adz menjawab:

“Dengan Sunnah Rasulullah.”

Beliau bertanya kembali:

“Jika tidak engkau temukan dalam Kitab Allah maupun Sunnah Rasulullah?”

Mu’adz menjawab:

“Aku akan berijtihad dengan pendapatku.”

Lalu Rasulullah ﷺ menepuk dada Mu’adz seraya bersabda:

“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rasul-Nya kepada sesuatu yang diridhai Rasulullah.” (HR. Abu Dawud)

Menurut kelompok ini, hadis tersebut hanya menyebutkan tiga sumber hukum, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad, tanpa menyebutkan ijma’. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa apabila ijma’ merupakan hujjah yang berdiri sendiri, tentu Rasulullah ﷺ akan menyebutkannya dalam dialog tersebut.

Editor : Abi Muqoddas Arya Malik