Dalil Ijma’ sebagai Landasan Kehujjahan dalam Hukum Islam

Oleh: Prof. Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A.
Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Pengasuh Pondok Pesantren Al Washilah Jakarta

Ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang menempati posisi penting setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mayoritas ulama ushul fiqih (jumhur ushuliyin) sepakat bahwa ijma’ memiliki kekuatan sebagai dalil syar’i yang wajib dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam, khususnya terhadap persoalan-persoalan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Kehujjahan ijma’ tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga memiliki landasan yang kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, para ulama menjadikan ijma’ sebagai dalil hukum ketiga dalam proses istinbath al-ahkam.

Dalil Ijma’ dalam Al-Qur’an

1. Surah An-Nisa Ayat 115

Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا ࣖ

Artinya:

“Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (Q.S. An-Nisa: 115)

Ayat ini menjadi salah satu landasan utama kehujjahan ijma’. Allah Swt. memberikan ancaman kepada orang yang menyelisihi jalan kaum mukmin. Hal tersebut menunjukkan bahwa jalan orang-orang mukmin adalah jalan yang benar dan wajib diikuti. Apabila para mujtahid telah mencapai kesepakatan terhadap suatu hukum syariat, maka kesepakatan tersebut termasuk bagian dari jalan orang-orang mukmin. Dengan demikian, mengikuti ijma’ menjadi suatu kewajiban, sedangkan menyelisihinya berarti keluar dari jalan yang telah diridhai Allah Swt.

2. Surah An-Nisa Ayat 59

Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad), serta ulil amri di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa: 59)

Ayat ini memerintahkan kaum mukmin untuk menaati Allah, Rasul-Nya, serta ulil amri. Menurut penafsiran Abdullah bin Abbas, yang dimaksud dengan ulil amri dalam konteks keilmuan agama adalah para ulama dan mujtahid. Oleh karena itu, ayat ini dipahami sebagai dasar kewajiban mengikuti keputusan para mujtahid yang telah mencapai kesepakatan dalam persoalan hukum syariat.

Dalil Ijma’ dalam Hadis

Selain Al-Qur’an, kehujjahan ijma’ juga diperkuat oleh sejumlah hadis Nabi Muhammad ﷺ.

1. Hadis tentang Kesepakatan Umat

Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

Artinya:

“Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah Swt. memberikan jaminan bahwa umat Islam tidak akan bersatu dalam suatu kesesatan. Oleh karena itu, kesepakatan para ulama mujtahid dipandang sebagai representasi kebenaran yang layak dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam.

2. Hadis tentang Kesalahan

Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تجتمع أمتي على خطأ

Artinya:

“Umatku tidak akan bersepakat dalam kesalahan.”

Makna hadis ini memperkuat keyakinan bahwa kesepakatan umat, yang direpresentasikan oleh para mujtahid, tidak mungkin berada di atas suatu kesalahan. Dengan demikian, ijma’ memiliki legitimasi sebagai dalil hukum yang dapat dijadikan hujjah.

3. Hadis Riwayat Imam Tirmidzi

Dari Abdullah bin Umar r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku, atau umat Muhammad ﷺ, di atas kesesatan. Tangan Allah bersama jamaah. Barang siapa memisahkan diri dari jamaah, maka ia akan menyendiri menuju neraka.” (H.R. Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa Allah Swt. senantiasa menjaga umat Nabi Muhammad ﷺ dari kesepakatan yang menyesatkan. Selain itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan umat Islam agar senantiasa bersama jamaah dan tidak memisahkan diri darinya. Dalam perspektif ushul fiqih, jamaah yang dimaksud adalah para ulama mujtahid yang telah mencapai kesepakatan dalam menetapkan hukum syariat. Oleh karena itu, ijma’ dipandang sebagai manifestasi persatuan umat yang memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan pedoman dalam proses istinbath hukum Islam.

====================

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis di atas, mayoritas ulama ushul fiqih bersepakat bahwa ijma’ merupakan hujjah syar’iyyah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam sistem hukum Islam. Kehadiran ijma’ menjadi bukti bahwa syariat Islam tidak hanya bersandar pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi juga pada kesepakatan para ulama mujtahid yang memenuhi syarat. Melalui ijma’, berbagai persoalan hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan ilmiah para ulama, sehingga hukum Islam tetap relevan dan mampu menjawab perkembangan zaman tanpa keluar dari prinsip-prinsip syariat.

 

Editor : Abi Muqoddas Arya Malik