Pengasuh Pondok Pesantren Al Washilah Jakarta

Hukum Haji dan Umroh

Hukum Haji dan Umroh

Oleh: Prof. Dr. Ahmad Sanusi, M.A.

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Maksudnya: Ayat ini diturunkan berkenaan dengan kisah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umaiyah. Beliau berkata, ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi saw. dengan bau minyak wangi dan memakai jubah, lalu ia bertanya, “Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya, wahai Rasulullah?” Maka Allah pun menurunkan ayat ini, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” Lalu Nabi saw. bertanya, “Mana dia yang bertanya tadi?” Kemudian ia menjawab, “Inilah saya.” Maka Nabi bersabda, “Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan beristinsyaqlah (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak mungkin, lalu kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam hajimu.” Demikianlah sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul.

Kemudian pada firman “sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah Swt.”, dalam menafsirkan kata “sempurnakanlah”, ada sebagian ulama yang menafsirkannya dengan melaksanakan haji dan umrah sesuai dengan rukun dan syaratnya. Ada juga yang menafsirkannya dengan melakukan haji dan umrah secara sempurna, yakni melaksanakan haji tanpa melanggar aturan haji sedikit pun.

Kemudian dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa hukum haji adalah wajib seumur hidup sekali bagi orang yang mampu. Hal itu berdasarkan firman Allah Swt. dalam ayat lain sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Q.S. Ali Imran: 97)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa haji itu hukumnya wajib jika seseorang mampu. Kata mampu di sini oleh kebanyakan ulama diartikan menjadi tiga, yaitu:

  1. Mampu perjalanannya, yakni perjalanan menuju Mekkah dalam keadaan aman.
  2. Mampu fisiknya, yakni sehat jasmaninya.
  3. Mampu bekalnya, yakni ia dapat melaksanakan haji dengan bekal yang cukup untuk dirinya dan juga cukup untuk keluarganya yang ditinggalkan apabila ia telah berkeluarga.

Tentang makna istitha’ah secara lebih detail akan dijelaskan lebih luas ketika menafsirkan ayat Ali Imran tersebut.

Terkait dengan kemampuan seseorang untuk melakukan perjalanan sampai ke Kota Mekkah, dapat dikatakan pula bahwa pada tahun 2020 umat manusia di seluruh dunia sedang ditimpa musibah, yaitu menyebarnya virus Corona atau Covid-19 yang bermula dari Wuhan, China. Akan tetapi, kemudian menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Oleh karena itu, pada tahun 2020 Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi saja dan itupun dalam jumlah yang sangat terbatas. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Maka dapat dikatakan bahwa karena adanya alasan tersebut, saya berpendapat bahwa kebijakan itu sudah tepat. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, di antaranya mampu dalam hal perjalanan, yaitu perjalanan yang aman menuju Mekkah. Sedangkan pada saat itu perjalanan menuju Mekkah tidak aman karena adanya virus yang sedang menyebar.

Berbeda dengan haji yang para ulama sepakat akan kewajibannya bagi orang yang mampu, maka hukum umrah tidak terdapat kesepakatan di kalangan ulama. Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua pendapat.

1. Pendapat Pertama

Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnul Jahm dari ulama mazhab Maliki, serta diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Atha’, Thawus, Mujahid, dan lain-lain.

Adapun dalil kelompok ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dari Zaid bin Tsabit. Ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

الحج والعمرة فريضتان لاتبال بأيهما بدات. رواه البيهقى.

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Haji dan umrah itu kedua-duanya fardu, kamu boleh memilih salah satunya.” (H.R. Imam Baihaqi).

2. Pendapat Kedua

Umrah hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah. Ini adalah pendapat Imam Malik, An-Nakha’i, Imam Abu Hanifah, serta diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Jabir bin Abdullah.

Dalil kelompok ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Jabir. Ia berkata bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang umrah, apakah hukumnya wajib.

فقال: لا,وان تعتمروا خير لك

Artinya: Nabi saw. menjawab, “Tidak, tetapi jika kamu berumrah maka itu lebih baik bagimu.” (H.R. At-Tirmidzi).

فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ

Artinya: “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.”

Maksudnya: Apabila kamu sedang dalam keadaan ihram dan hendak pergi ke Mekkah, lalu terhalang karena adanya musuh, sakit, atau sebab lainnya, sehingga kamu hendak bertahallul, maka sembelihlah apa yang mudah didapat dari al-hadyu, yaitu unta, sapi, atau kambing. Setelah itu barulah bertahallul.

Akan tetapi janganlah kamu mencukur kepalamu dalam rangka bertahallul sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Sebab, seseorang yang telah berniat ihram telah memasuki larangan-larangan ihram, seperti tidak memakai pakaian berjahit dan tidak menutupi kepala. Oleh karena itu, ia tidak boleh mencukur rambutnya, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum korban disembelih.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.”

Maksudnya: Pada keadaan sebelumnya seseorang tidak diperbolehkan mencukur kepalanya ketika sehat. Namun bagaimana jika ia sedang sakit? Ayat ini mengaturnya.

Apabila ada di antara kamu yang sakit atau mengalami gangguan di kepalanya sehingga terpaksa mencukur rambutnya, misalnya karena kepalanya dipenuhi kutu atau terdapat luka yang mengharuskan rambut dicukur, maka ia diperbolehkan mencukur rambutnya. Akan tetapi, ia wajib membayar fidyah, yaitu dengan berpuasa, bersedekah, atau berkorban.

Adapun penjelasan mengenai jumlah puasanya atau kadar sedekahnya dijelaskan oleh Nabi saw. dalam sabdanya:

صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ تَصَدَّقْ بِفَرَقٍ بَيْنَ سِتَّةٍ أَوْ انْسُكْ بِمَا تَيَسَّرَ

Artinya: “Laksanakanlah puasa selama tiga hari, atau bersedekahlah sebanyak satu faraq (tiga sha’) kepada enam orang miskin, atau berkurbanlah dengan yang mudah bagimu.” (H.R. Bukhari).

Dari hadis di atas jelaslah bahwa fidyahnya adalah berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah sebanyak tiga sha’ kepada enam orang fakir atau miskin, atau berkurban dengan hewan yang mudah diperoleh.

Dari ketentuan di atas jelaslah bahwa hukum dan aturan dalam Islam itu mudah dan tidak sulit. Oleh sebab itu, pada prinsipnya ibadah dalam Islam pada hakikatnya mudah dan tidak memberatkan. Karena itu jangan mempersulit, tetapi perlu diingat bahwa tidak boleh pula mempermudah dalam arti meremehkan.

فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ

Artinya: “Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (bukan penduduk Kota Mekkah).”

Maksudnya: Apabila kamu telah merasa aman dari musuh yang sebelumnya menghalangi perjalanan, sebagaimana menurut mazhab Syafi’iyah, sedangkan menurut mazhab Hanafi yang dimaksud aman bukan hanya dari musuh, tetapi juga dari segala hal yang menghalangi perjalanan.

Barang siapa yang ingin mengerjakan haji tamattu’, yaitu menggabungkan antara umrah dan haji pada bulan-bulan haji, maka wajib baginya menyembelih al-hadyu, yaitu hewan ternak yang mudah diperoleh.

Hal ini karena pada masa Arab Jahiliyah mereka tidak menyukai pelaksanaan umrah pada bulan-bulan haji, bahkan menganggapnya sebagai suatu kejahatan besar. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas yang berkata:

كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ أَفْجَرِ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ وَيَجْعَلُونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ وَانْسَلَخَ صَفَرْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ

Artinya: “Orang-orang Jahiliyah menganggap melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji sebagai kejahatan yang paling besar di muka bumi. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Safar dan berkata: ‘Apabila luka pada punggung unta telah sembuh, bekas-bekas perjalanan haji telah hilang, dan bulan Safar telah berlalu, maka barulah dibolehkan umrah bagi orang yang ingin berumrah.'” (H.R. Bukhari).

Kemudian apabila seseorang tidak menemukan hewan ternak untuk disembelih, baik karena memang tidak tersedia di daerah tersebut maupun karena tidak memiliki harta yang cukup untuk membelinya, maka ia wajib berpuasa tiga hari pada musim haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke tanah air atau bertemu dengan keluarganya di kampung halaman.

Itulah sepuluh hari yang sempurna, yakni tiga hari ditambah tujuh hari menjadi sepuluh hari puasa. Mengapa Al-Qur’an masih menyebutkan “sepuluh hari yang sempurna”, padahal semua orang sudah mengetahui bahwa tiga ditambah tujuh sama dengan sepuluh? Hal itu bertujuan untuk menegaskan bahwa kewajiban puasanya benar-benar sepuluh hari, bukan memilih antara tiga hari di Mekkah atau tujuh hari di rumah. Dalam hal ini tidak ada lagi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Semuanya sepakat bahwa jumlah puasanya adalah sepuluh hari.

Ketentuan membayar fidyah tersebut berlaku bagi orang-orang yang bukan penduduk Kota Mekkah. Adapun apabila ia merupakan penduduk Mekkah, maka ia tidak dikenakan kewajiban membayar dam, baik berupa menyembelih hewan ternak maupun berpuasa selama sepuluh hari.

وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦

Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.”

Maksudnya: Ayat ini diakhiri dengan perintah untuk bertakwa, yakni takutlah kepada Allah Swt. dengan menjalankan perintah-Nya berupa fardu dan rukun haji serta umrah, serta menjauhi larangan-larangan haji dan umrah.

Kemudian ayat ini juga ditutup dengan kalimat “dan ketahuilah”. Menurut Prof. M. Quraish Shihab, maksudnya adalah bahwa ketakwaan dapat diperoleh melalui pengetahuan. Ini berarti bahwa para calon jamaah haji dan umrah hendaknya membekali dirinya dengan ilmu-ilmu haji dan umrah, yaitu mengetahui syarat, rukun, wajib, sunnah, serta larangan-larangan haji dan umrah.

Sebab, tujuan akhir dari pelaksanaan ibadah haji adalah memantapkan ketakwaan, bukan sekadar praktik lahiriah ibadahnya. Praktik-praktik lahiriah tersebut pada hakikatnya merupakan lambang-lambang yang mengandung makna ketakwaan yang sangat mendalam.