Ijma’ sebagai Dalil Hukum

Oleh : Prof. Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A.
Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Pengasuh Pondok Pesantren Al Washilah Jakarta

Pendahuluan

Ijma’ merupakan salah satu dalil hukum yang diakui oleh mayoritas ulama ushul fiqih sebagai landasan dalam menetapkan hukum Islam. Meskipun terdapat sebagian kecil ulama yang tidak mengakui kehujjahannya, perbedaan tersebut tidak mengurangi kedudukan ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam. Keberadaan ijma’ memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam proses istinbāṭ al-aḥkām ketika suatu persoalan tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Dalam sistem hukum Islam, ijma’ menempati urutan ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Posisi ini menunjukkan bahwa ijma’ memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk menjaga kesinambungan syariat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan yang terus berkembang. Selain itu, ijma’ juga menjadi simbol persatuan para ulama dan kesatuan umat Islam dalam menetapkan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Pengertian Ijma’

Secara etimologis, ijma’ memiliki dua makna. Pertama, al-‘azm (العزم), yaitu tekad yang kuat atau kesungguhan dalam melakukan sesuatu. Makna ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ:

لا صيام لمن لم يجمع الصيام من الليل

Artinya: “Tidak ada puasa bagi orang yang tidak memiliki tekad yang kuat (niat) sejak malam hari.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kata ijma’ bermakna adanya tekad dan kesungguhan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Makna kedua adalah kesepakatan, sebagaimana firman Allah Swt.:

فَاَجْمِعُوْٓا اَمْرَكُمْ وَشُرَكَاۤءَكُمْ

Artinya: “Maka bulatkanlah keputusanmu dan kumpulkanlah sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku).” (Q.S. Yunus: 71)

Dalam pengertian ini, ijma’ menunjukkan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh banyak orang. Berbeda dengan makna al-‘azm yang dapat dilakukan oleh satu orang, makna ijma’ sebagai kesepakatan mensyaratkan adanya keterlibatan lebih dari satu orang.

Pengertian Ijma’ Menurut Istilah

Imam Al-Ghazali mendefinisikan ijma’ sebagai berikut:

اتفاق أمة محمد صلى الله عليه وسلم خاصة على أمر من الأمور الدينية

Artinya: “Kesepakatan umat Nabi Muhammad ﷺ secara khusus mengenai suatu perkara dari urusan agama.”

Berdasarkan definisi tersebut, ijma’ dipahami sebagai kesepakatan umat Islam dalam persoalan agama. Definisi ini tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaku ijma’ adalah para mujtahid, tidak menyebutkan bahwa ijma’ terjadi setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, serta tidak memberikan batasan waktu tertentu.

Dr. Abdul Fatah Huseini memberikan penjelasan terhadap definisi Imam Al-Ghazali tersebut. Menurutnya, meskipun istilah al-mujtahidīn tidak disebutkan secara eksplisit, yang dimaksud dengan umat Muhammad dalam definisi tersebut adalah para mujtahid, karena secara logis tidak mungkin yang dimaksud adalah seluruh umat tanpa membedakan tingkat keilmuan mereka. Demikian pula, meskipun tidak disebutkan secara tegas bahwa ijma’ terjadi setelah wafat Nabi Muhammad ﷺ, hal tersebut sudah dipahami secara implisit. Selama Rasulullah ﷺ masih hidup, setiap persoalan hukum dapat langsung dikembalikan kepada beliau sehingga ijma’ belum diperlukan. Selain itu, tidak adanya pembatasan waktu menunjukkan bahwa ijma’ dapat terjadi pada setiap masa selama masih terdapat para mujtahid yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan mendefinisikan ijma’ sebagai berikut:

اتفاق المجتهدين من الأمة الإسلامية في عصر من العصور على حكم شرعي بعد وفاة النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa mengenai suatu hukum syara’ setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ.”

Definisi Abdul Karim Zaidan lebih rinci karena memuat unsur-unsur pokok ijma’, yaitu adanya kesepakatan para mujtahid, berasal dari umat Islam, terjadi pada satu masa tertentu, berkaitan dengan hukum syariat, serta berlangsung setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.

Syarat-Syarat Terjadinya Ijma’

Berdasarkan definisi tersebut, suatu kesepakatan dapat disebut sebagai ijma’ apabila memenuhi beberapa syarat.

Pertama, adanya kesepakatan para mujtahid. Kesepakatan yang dilakukan oleh selain mujtahid tidak dapat disebut sebagai ijma’. Mujtahid adalah seseorang yang memiliki kemampuan melakukan istinbāṭ al-aḥkām asy-syar‘iyyah, yaitu menggali, merumuskan, dan menetapkan hukum syariat berdasarkan dalil-dalil yang terperinci. Mujtahid juga dikenal sebagai faqih atau ahli fikih. Sebaliknya, orang awam atau seseorang yang hanya menguasai disiplin ilmu tertentu, seperti kedokteran, ekonomi, teknik, atau ilmu pengetahuan lainnya tanpa memiliki kemampuan berijtihad dalam hukum Islam, tidak termasuk kategori mujtahid.

Kedua, adanya kesepakatan seluruh mujtahid. Menurut jumhur ulama ushul fiqih, ijma’ hanya dapat terjadi apabila seluruh mujtahid yang hidup pada masa tersebut menyepakati suatu hukum. Kesepakatan sebagian mujtahid, baik dalam satu kota, satu wilayah, maupun satu negara, tidak dapat disebut sebagai ijma’. Meskipun terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidak ikut sertanya satu atau dua mujtahid tidak membatalkan ijma’, pendapat yang lebih kuat tetap mensyaratkan adanya persetujuan seluruh mujtahid agar kepastian hukumnya benar-benar terjamin.

Ketiga, para peserta ijma’ harus beragama Islam. Oleh karena itu, kesepakatan yang melibatkan non-Muslim atau dilakukan bersama antara Muslim dan non-Muslim tidak dapat disebut sebagai ijma’.

Keempat, objek kesepakatan harus berkaitan dengan hukum syariat, seperti hukum wajib, haram, sunnah, makruh, maupun mubah. Kesepakatan dalam bidang lain, seperti olahraga, bahasa, kedokteran, ekonomi, atau disiplin ilmu lainnya, meskipun melibatkan para ahli, tidak termasuk kategori ijma’ dalam pengertian ushul fiqih.

Kelima, ijma’ terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Selama Rasulullah ﷺ masih hidup, setiap persoalan hukum dapat langsung ditanyakan kepada beliau sehingga tidak diperlukan adanya ijma’. Oleh karena itu, menjadikan ijma’ sebagai sumber hukum ketika Rasulullah ﷺ masih hidup dipandang kurang tepat, karena Sunnah telah menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, sedangkan ijma’ menempati urutan ketiga setelah keduanya.

Editor : Abi Muqoddas Arya Malik Khoirurruman Wasoleh.