Oleh: Prof. Dr. H. Ahmad Sanusi, M.A.
Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Pengasuh Pondok Pesantren Al Washilah Jakarta
Macam-Macam Ijma’ Ditinjau dari Subjeknya
Para ulama ushul fiqih membagi ijma’ berdasarkan pihak yang melakukan kesepakatan menjadi tiga macam, yaitu ijma’ umat, ijma’ sahabat, dan ijma’ Ahlul Madinah. Pembagian ini menunjukkan adanya perbedaan ruang lingkup serta tingkat kekuatan argumentasi masing-masing bentuk ijma’.
1. Ijma’ Umat (إجماع الأمة)
Ijma’ umat adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Islam terhadap suatu hukum syariat pada suatu masa tertentu tanpa dibatasi oleh wilayah, negara, ataupun kelompok tertentu. Yang dimaksud dengan ulama umat meliputi para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, hingga para ahli fiqih yang hidup setelah mereka.
Konsep ini merupakan pengertian ijma’ secara umum sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama ushul fiqih, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid umat Islam setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai suatu persoalan hukum syariat.
2. Ijma’ Sahabat (إجماع الصحابة)
Ijma’ sahabat adalah kesepakatan para sahabat Nabi Muhammad ﷺ terhadap suatu hukum syariat setelah beliau wafat.
Kedudukan ijma’ sahabat sangat tinggi karena para sahabat merupakan generasi yang hidup bersama Rasulullah ﷺ, menyaksikan turunnya wahyu, memahami sebab-sebab turunnya ayat, serta memperoleh pendidikan langsung dari beliau. Oleh karena itu, pemahaman mereka terhadap hukum Islam dinilai paling otoritatif.
Imam Az-Zarkasyi menjelaskan bahwa ijma’ sahabat merupakan hujjah yang kuat dan tidak ada ulama yang mengingkari kehujjahannya, karena merekalah generasi yang paling berhak memahami ajaran Islam secara benar.
3. Ijma’ Ahlul Madinah (إجماع أهل المدينة)
Ijma’ Ahlul Madinah adalah kesepakatan para ulama dan penduduk Kota Madinah terhadap suatu persoalan hukum ijtihadi setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
Konsep ini dipopulerkan oleh Imam Malik. Menurut beliau, praktik dan kesepakatan masyarakat Madinah memiliki nilai hujjah karena mereka merupakan masyarakat yang paling dekat dengan kehidupan Rasulullah ﷺ, mengetahui praktik beliau secara langsung, memahami sebab turunnya wahyu, serta mewarisi tradisi keilmuan para sahabat yang menetap di Madinah.
Macam-Macam Ijma’ Ditinjau dari Tingkat Kepastian Hukumnya
Dilihat dari tingkat kepastian (qath’i) dan dugaan kuat (zhanni), ijma’ dibagi menjadi dua macam.
1. Ijma’ Qath’i (الإجماع القطعي)
Ijma’ qath’i adalah ijma’ yang memiliki tingkat kepastian hukum yang mutlak. Ijma’ ini hanya dapat terjadi apabila seluruh syarat ijma’ terpenuhi secara sempurna serta penyampaiannya dilakukan secara mutawatir, yaitu diriwayatkan oleh banyak orang sehingga tidak mungkin terjadi kesepakatan untuk berdusta.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ijma’ tidak lagi mencapai derajat qath’i. Oleh sebab itu, para ulama menyatakan bahwa jumlah ijma’ qath’i dalam sejarah Islam sangat sedikit.
2. Ijma’ Zhanni (الإجماع الظني)
Ijma’ zhanni adalah ijma’ yang kekuatan hukumnya tidak mencapai tingkat kepastian mutlak, melainkan bersifat dugaan yang kuat (zhann).
Bentuk ijma’ ini muncul ketika terdapat syarat-syarat ijma’ yang belum terpenuhi secara sempurna, misalnya ijma’ sukuti (kesepakatan diam), ijma’ setelah adanya perbedaan pendapat, atau ijma’ yang berdasar pada dalil-dalil zhanni.
Dalam praktiknya, ijma’ zhanni merupakan bentuk ijma’ yang paling banyak ditemukan, baik pada masa klasik maupun pada era modern.
Contoh-Contoh Ijma’
Berikut beberapa contoh ijma’ dalam berbagai bidang hukum Islam.
1. Bidang Ibadah
Para ulama telah bersepakat bahwa:
- Shalat lima waktu hukumnya wajib dan merupakan fardhu ‘ain.
- Shalat wajib dilaksanakan sesuai kemampuan mukallaf; apabila tidak mampu berdiri maka boleh duduk, jika tidak mampu duduk maka boleh berbaring, dan apabila tidak mampu lagi maka dilakukan dengan isyarat.
- Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah.
- Mengusap khuf ketika memenuhi syarat diperbolehkan.
- Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan melaksanakan shalat.
- Adzan dan iqamah disyariatkan untuk shalat wajib dan shalat Jumat.
2. Bidang Hukum Keluarga
Beberapa contoh ijma’ dalam hukum keluarga antara lain:
- Haram melamar perempuan yang masih berada dalam masa iddah secara terang-terangan.
- Haram melakukan hubungan suami istri ketika istri sedang haid.
- Kakek memperoleh kedudukan sebagai pengganti ayah dalam hak waris apabila ayah telah meninggal dunia.
- Nenek memperoleh bagian warisan sebesar seperenam apabila ibu kandung telah meninggal dunia.
3. Bidang Muamalah
Dalam bidang muamalah, para ulama bersepakat mengenai:
- Kebolehan akad jual beli murabahah.
- Kewajiban zakat atas emas dan perak, barang dagangan, hewan ternak, serta hasil pertanian dan buah-buahan.
- Wajib menunaikan nazar yang telah diucapkan.
4. Bidang Siyasah dan Jinayah
Beberapa contoh ijma’ dalam bidang ketatanegaraan dan pidana Islam adalah:
- Wajibnya mengangkat seorang pemimpin bagi umat Islam.
- Kesepakatan para sahabat mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
- Kesepakatan para sahabat mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
- Penetapan hukuman cambuk sebanyak delapan puluh kali bagi peminum khamar.
Ijma’ pada Masa Kontemporer
Pada era modern, pelaksanaan ijma’ sebagaimana dirumuskan oleh para ulama klasik menjadi lebih sulit diwujudkan karena para ulama telah tersebar di berbagai negara dan memiliki latar belakang keilmuan yang beragam.
Meskipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa ijma’ masih mungkin terjadi apabila syarat-syarat pokoknya terpenuhi, yaitu:
- Kesepakatan dilakukan oleh para mujtahid.
- Terjadi pada satu masa tertentu.
- Dilaksanakan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
- Membahas persoalan hukum syariat.
Pandangan Ulama Kontemporer
Imam Muhammad Abu Zahrah
Abu Zahrah berpendapat bahwa ijma’ secara sempurna hanya mungkin terjadi pada masa para sahabat, khususnya pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab. Setelah para ulama menyebar ke berbagai wilayah Islam, peluang terjadinya ijma’ menjadi sangat kecil.
Syekh Abdul Wahab Khalaf
Menurut Abdul Wahab Khalaf, ijma’ masih mungkin diwujudkan apabila difasilitasi oleh pemerintah. Pemerintah dapat menghimpun para mujtahid dan ahli fiqih dari berbagai negara untuk membahas suatu persoalan hukum, kemudian hasil kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi kaum muslimin.
Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan
Abdul Karim Zaidan menegaskan bahwa ijma’ tetap merupakan sumber hukum Islam yang sangat penting. Namun, pada masa sekarang pelaksanaannya memerlukan lembaga khusus yang mampu mempertemukan para ulama dunia. Oleh karena itu, beliau mengusulkan pembentukan Majma’ Fiqhi sebagai forum resmi para ulama dalam menetapkan hukum Islam secara kolektif.
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Wahbah Az-Zuhaili memandang bahwa ijma’ tetap relevan di era modern melalui mekanisme ijtihad kolektif. Menurut beliau, lembaga-lembaga fiqih internasional menjadi sarana terbaik untuk mewujudkan ijma’ kontemporer. Selain melibatkan para ulama, proses tersebut juga perlu didukung oleh pakar dari berbagai disiplin ilmu, seperti kedokteran, ekonomi, teknologi, dan sains, agar keputusan hukum benar-benar membawa kemaslahatan umat.
Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy
Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa ijma’ pada masa kini dapat diwujudkan melalui musyawarah nasional yang mempertemukan para ulama dan ahli hukum Islam atas prakarsa pemerintah. Menurut beliau, apabila para ulama yang mewakili umat berkumpul dan menyepakati suatu ketentuan hukum syariat, maka kesepakatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk ijma’ pada masa modern.
================
Ijma’ merupakan salah satu sumber hukum Islam yang memiliki kedudukan penting dalam ushul fiqih. Ditinjau dari subjeknya, ijma’ terbagi menjadi ijma’ umat, ijma’ sahabat, dan ijma’ Ahlul Madinah. Dari sisi tingkat kepastian hukumnya, ijma’ dibedakan menjadi ijma’ qath’i dan ijma’ zhanni.
Dalam perkembangannya, konsep ijma’ tetap menjadi perhatian para ulama kontemporer. Meskipun pelaksanaannya semakin kompleks, berbagai gagasan mengenai ijtihad kolektif melalui lembaga fiqih internasional menunjukkan bahwa semangat persatuan ulama dalam menetapkan hukum Islam tetap relevan untuk menjawab persoalan umat di era modern.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Fatah Huseini, al ijma’ (Mesir: Matba’ah al Iman, 1979)
Abdul Karim Zaidan, al wajiz fi ushul fi al fiqih (Baghdad: Muassasah Qurtubah, 1976)
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul fiqih )Mesir: Maktabah ad da’wah al islamiyah, 1947 M)
Al Bashri, Abil husein Muhammad bin Ali bin At Toyib al mu’tamad fi ushul al fiqh (Beirut: Dar al kutub al ilmiah, 1999)
Al Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Al Mustasfa min ilm al ushul, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, tth)
Al Jasos, al fushul fi al ushul, (Kuwait: wizaratul awqaf al kuwaitiyah,1994 )
Ali Abduraziq, al ijma, fi asy syariah al islamiyah, (Mesir: Dar al fikr al Arabi, 1947 M)
As Sarkhasi, Ushul Sarkhasi (Beirut: Dar al Ma’rifah, tth)
As Syirazi, Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al muhadzab fi fiqh al imam Asy Syafei (Beirut: Dar al kutub al ilmiyah, tth)
Asy Syatibi, Ibrahim bin Musa al muwafaqot (Dar ibnu Affan, 1997)
Az Zarkasyi, Muhammad bin Jamal Badrudin al bahrul muhith (Muassasah qurtubah lin nasyar, 1998)
Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1983)
Ibnu Hazm, marotib al ijma’ (Kairo: maktabah al qudsi, 1357 H)
Ibnu Qudamah al maqdisi, Roudhotun nadzir wa jannatul manadzir (Muassasah Aroyan lit tiba’ah wa annasyr wa attauzi’, 2002 M)
Ibnu Subki, Abdul Wahab dan Ali bin al Kafi , al ibhaj (Beirut: Dar alkutub al ilmiah, 2013)
Muhammad Abu Zahrah, ushul fiqih (Mesir: Dar al fikr al Arabi, 1958)
Syekh al Hudhori, Ushul fiqih (Beirut: dar al ma’rifah, tth)
Wahbah Az Zuhaili, Ushul Fiqih al islami, (Beirut: Dar al fikir, 1986)
Editor : Abi Muqoddas Arya Malik